Kambing Hitam dan Putih
Suatu hari, Agus seorang mahasiswa STAN berpapasan dengan seorang Bapak yang menggembala kambing.
Agus : “Pak, boleh nanya ga ?” (dengan takjub Ia bertanya )
Bpk gembala : “Boleh”
Agus : “Kambing-kambing Bapak sehat sekali, bapak kasih makan apa ?”.
Bpk gembala : “Yang mana dulu nich? Yang hitam atau yang putih?”
Agus : “Mmm yang hitam dulu deh……”
Bpk gembala : “Oh, kalo yang hitam, dia makannya rumput basah”.
Agus : “Oooohh….. kalo yang putih?.
Bpk gembala : “yang putih juga……”
Agus : “Hmmm…kambing-kambing ini kuat jalan berapa kilo Pak?”
Bpk gembala : “Yang mana dulu nich? Yang hitam atau yang putih?
Agus : “Mmm… yang hitam dulu deh..”.
Bpk gembala : “Oh, kalo yang hitam 4 Km sehari”.
Agus : “Ooohh…kalo yang putih?”
Bpk gembala : “yang putih juga”.
Agus : Mendengar jawaban itu Agus mulai gondok lalu bertanya lagi “Kambing ini bisa menghasilkan berapa banyak bulu Pak?”
Bpk gembala : “Yang mana dulu nich? Yang hitam atau yang putih?
Agus : Dengan nada kesal “yang hitam dulu deh”
Bpk gembala : “Oh, kalo yang hitam banya, 10 Kg/th”.
Agus : “Kalo yang putih?”
Bpk gembala : “Yang putih juga”
Agus : ( Agus tak tahan lagi ) “BAPAK INI KENAPA SIH SELALU NGEBEDAIN KAMBING JADI 2, PADAHAL JAWABANNYA SAMA AJA?????????”
Bpk gembala : “Oh gini Dik, soalnya yang hitam itu punya saya.” ( dengan nada lembut )
Agus : “Oh begitu, maafkan saya kalo begitu, habisnya saya emosi”. “Jadi yang putih punya siapa Pak?”
Bpk gembala : “Yang putih juga”.
Agus : ( Guubraaaak!!!??? Jatuh pingsan!!!! )
MINAL AIDIN WAL FAIZIN
Taqoballallohu minna wa minkum…
Jajaran Redaksi Albinadigital dan HRD mengucapkan…
Selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir dan batin….
Semoga Ied kli ini dapat menjadi momentum perubahan bg kita…
Halal Haram Yusuf Qardhawi.. (oleh Qi Yahya)
Mungkin ini adalah dalah satu buku yang banyak jadi referensi dalam pergerakan dakwah kita…
Buku yang membahas salah satu dasar agama kita.. Syariat Halal dan haram…
Sebenarnya buku ini memberikan banyak contoh solutif dalam berbagai kasus, namun karena kebutuhan stiap pembaca berebda2 saya berusaha memaparkan gambaran umum bab 1 buku ini…
Prinsip2 Islam tentang Halal dan Haram
1. Segala sasuatu dasarnya mubah..
Mungkin kita sudah tahu secara umum bahwa untuk hal2 muamalah segala sesuatu pada dasarnya mubah, kecuali yg dilarang.. untuk ibadah segala sasuatu pada dasarnya haram kecuali yg diperintahkan…
Dan Allah telah menciptakan begitu luas hal2 yg halal untuk kita dengan sedikit hal2 yg diharamkan agar ada hikmahnya bwt kita..
2. Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah Semata..
Jadi kita tidak ada celah untuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah begitu juga sebaliknya… Dan mengharamkan yg halal dan sebaliknya termasuk kedalam syirik dan akan menimbulkan keburukan dan bahaya..
3.Yang halal tidak memerlukan yang haram..
Sesungguhnya Allah itu Mahaadil dengan mengganti segala sesuatu yg haram dengan kebaikan yang halal, misalkan Allah mengganti mengundi anak panah dengan shalat istikharah, mengganti khamr dengan minuman2 yg lebih baik dan bermanfaat..
4. Hal2 yang membawa kepada yang Haram adalah Haram..
Contoh dalam buku ini adalah zina.. zina merupakan hal yang haram maka setiap hal2 yg membawa pelaku menuju zina hukumnya haram pula, misalnya berpacaran,tidak menutup aurat, berkhalwat, pornografi, dll… itulah mengapa dalam Quran ada ayat “Wala Taqrobu zinaa”
5. Bersiasat kepada yang Haram adalah Haram
Jangan sampai kita berniat menyiasati sesuatu hal yg Haram agar menjadi Halal, contohnya ialah kisah dimana Kaum Yahudi menyiasati hari pantang bekerja mereka sehingga akhirnya mereka dikutuk menjadi monyet..
6. Niat yang baik tidak dapat menghalalkan yang haram…
mungkin kita sering mempelajari dalil tentang segala amal yg penting niatnya, namun sebaik2nya niat tidak mampu menghalalkan yang haram, ini menegaskan bahwa tindakan Robin Hood tidak di Halalkan…
7. Hal2 yg syubhat sebaiknya dihindari..
8. Sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang
9. Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang
Namun tentunya pembolehan disini bersifat tertentu yang berlaku ketika ketentuan itu gugur, seperti memakan daging babi dibolehkan jika benar2 terdesak dan memakannya pun tidak sampai kenyang namun sekadar untuk bertahan hidup..Namun memakan daging manusia tidak pernah diperbolehkan sedarurat apapun..
Penulis lebih menyarankan untuk menelaah lebih dalam buku ini sesuai minta masing2 dibidang masing2 karena masih luas cakupan buku ini yg belum dipaparkan…
Sekian smoga bermanfaat..
